Pencarian

LP3HI Soroti Kewenangan Bank Mandiri: Pemblokiran Rekening Harus Berbasis Perintah Aparat

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
LP3HI Soroti Kewenangan Bank Mandiri: Pemblokiran Rekening Harus Berbasis Perintah Aparat
LP3HI Soroti Kewenangan Bank Mandiri: Pemblokiran Rekening Harus Berbasis Perintah Aparat

JAKARTA — Dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana, posisi bank sering kali menjadi sorotan. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, memberikan pandangannya bahwa Bank Mandiri tidak memiliki wewenang untuk memblokir rekening nasabah atas inisiatif sendiri tanpa adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum. Pandangan ini muncul sebagai respons atas kebijakan bank yang dinilai perlu dipisahkan antara pihak yang meminta dan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

Kurniawan menjelaskan, dalam proses penanganan perkara pidana, institusi perbankan pada hakikatnya hanya bertindak sebagai pelaksana dari instruksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum (APH). Ia menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tidak bisa langsung dianggap sebagai keputusan sepihak dari pihak bank apabila sudah berdasarkan pada permintaan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang TPPU. Regulasi tersebut memberikan hak kepada penyidik, penuntut umum, ataupun hakim untuk melakukan penundaan transaksi dengan tujuan mencegah pemilik rekening mengalihkan aset yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal.

Oleh karena itu, Kurniawan berpendapat bahwa jika Bank Mandiri telah melakukan pemblokiran setelah menerima instruksi dari aparat, maka hal yang harus dikaji lebih dalam adalah landasan hukum, kewenangan, serta prosedur di balik permintaan tersebut. Ia juga memahami bahwa bank berada dalam posisi yang rumit, karena harus menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan kewajiban melindungi hak-hak nasabahnya.

Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban memenuhi permintaan resmi aparat. Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

Ia kemudian menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara eksplisit menempatkan pemblokiran sebagai sebuah tindakan yang hanya bisa dieksekusi oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 140 ayat (1) yang memberikan kewenangan tersebut kepada aparat.

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam regulasi yang termaktub di UU TPPU dan juga Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, ditegaskan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan untuk menunda transaksi selama mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya juga telah memberikan keterangan bahwa langkah penundaan transaksi adalah instrumen yang sah selama dilakukan sesuai koridor hukum. Dalam perkembangan kasus yang mengaitkan rekening Bank Mandiri dengan AMPB, OJK menilai bahwa bank masih mengacu pada aturan yang ada berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.

OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi bukanlah hukuman final. Tindakan tersebut bersifat sementara dan hanya bertujuan untuk mengamankan proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, langkah ini tidak boleh serta-merta diartikan sebagai pemblokiran permanen ataupun vonis bahwa pemilik rekening telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks