Pencarian

Menakar Kewajiban Bank Saat APH Minta Pemblokiran Rekening

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Menakar Kewajiban Bank Saat APH Minta Pemblokiran Rekening
Menakar Kewajiban Bank Saat APH Minta Pemblokiran Rekening

JAKARTA — Perdebatan mengenai kepatuhan bank terhadap instruksi aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus keuangan kembali mengemuka. Di tengah kasus penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza memberikan pandangannya tentang posisi hukum bank dalam situasi semacam ini.

 

Handi menegaskan bahwa bank sejatinya tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi yang datang dari APH, terutama ketika berkaitan dengan pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa bank tetap memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi sebelum mengeksekusi perintah tersebut.

 

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

 

Menurut Handi, bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, bank memiliki kewajiban menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya jika tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.

 

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

 

Dia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Menurutnya, kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan.

 

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

 

Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. 

 

OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. 

 

OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. 

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. 

 

Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks