JAMBI — Dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Jakarta, Senin (15/6), Ketua MK Suhartoyo secara tegas membatasi jumlah ahli yang dapat dihadirkan oleh kuasa hukum pemerintah. Awalnya, pemerintah mengajukan dua orang ahli untuk masing-masing dari tiga perkara yang digabung, total enam orang. Namun, Suhartoyo menolak permintaan tersebut dan memerintahkan agar jumlahnya disamakan dengan DPR, yakni maksimal tiga orang untuk keseluruhan perkara.
“Jangan, waktunya, Pak,” kata Suhartoyo saat memotong penjelasan Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, yang mewakili pemerintah. Kuasa hukum sempat menawar hingga empat ahli, namun kembali ditolak. “Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo.
Suhartoyo beralasan, pemeriksaan terhadap terlalu banyak ahli akan memperpanjang waktu sidang dan membuat isu pokok permohonan kehilangan relevansi. Ia menargetkan pemeriksaan perkara selesai paling lambat akhir Juni 2026, sehingga putusan dapat dibacakan pada Juli 2026. “MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya perkara ini sudah bisa diputus,” ujarnya.
Untuk mengakomodasi pemeriksaan yang padat, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026, lebih awal dari biasanya, yaitu pukul 08.30 WIB. “Kalau perlu sampai siang terkait permohonan ini,” pungkas Suhartoyo.
Perkara yang disidangkan merupakan gabungan dari tiga nomor registrasi: 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Seluruhnya menguji konstitusionalitas UU APBN 2026, khususnya alokasi dana untuk program MBG yang menurut para pemohon tidak tepat jika dibebankan pada anggaran pendidikan nasional.
Perkara nomor 40 diajukan oleh enam pemohon yang dikuasakan kepada A. Fahrur Rozi. Perkara nomor 55 dimohonkan oleh Reza Sudrajat, sementara perkara nomor 52 diajukan oleh Rega Felix. Khusus untuk perkara nomor 52, pengujian dilakukan terhadap dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU APBN 2026.
Ketiga permohonan ini telah memasuki tahap persidangan sejak Februari 2026. Hingga kini, MK telah menggelar empat kali sidang, termasuk untuk mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, dan pihak terkait seperti Yayasan Edukasi Riset (ERC) serta ahli dari pemohon, Abdullah Ubaid Matraji.
Perkara nomor 40 dan 55 masing-masing memiliki delapan permohonan serupa yang diterima MK, sementara perkara nomor 52 tercatat memiliki 36 permohonan serupa. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian publik dan pihak-pihak yang keberatan terhadap penggunaan dana pendidikan untuk program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah menuai kontroversi sejak awal karena dianggap membebani anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan kualitas belajar-mengajar. Putusan MK pada Juli 2026 mendatang akan menjadi penentu apakah alokasi tersebut konstitusional atau harus di