JAMBI — Selama ini, banyak konsumen bertanya-tanya soal selisih angka di struk dengan uang yang keluar dari dompet saat membeli Pertalite. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memberikan penjelasan resmi pada Selasa (16/6/2026) untuk mengakhiri spekulasi yang beredar.
Menurut Roberth, angka pada struk tersebut merupakan nilai keekonomian bahan bakar minyak (BBM). Nilai itu dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena tetap membayar sesuai harga yang ditetapkan pemerintah berkat dukungan subsidi.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa Pertalite termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi. Kebijakan subsidi ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, bukan ditetapkan oleh Pertamina.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” ujar Roberth dalam keterangan tertulis.
Program subsidi BBM memiliki tujuan strategis: menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli, dan mendukung aktivitas ekonomi. Sasaran utamanya adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar mobilitas sehari-hari tetap terjangkau.
Berbeda dengan Pertalite, Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar. Meski demikian, Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional.
Pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat. Penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 10 Juni 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli, keberlanjutan fiskal, dan keberlangsungan usaha.
“Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi,” demikian pernyataan resmi Pertamina.
Penyesuaian harga Pertamax juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya. Namun, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi terkait kebijakan harga BBM agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi.