JAMBI — Kepolisian Resor Lombok Tengah tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban jiwa di lingkungan pondok pesantren. Peristiwa yang terjadi pada November 2025 itu melibatkan tiga orang santri sebagai korban dan pelaku yang juga merupakan sesama santri di lokasi yang sama.
Dari tiga korban, satu orang dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah. Dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat akibat luka serius di sekujur tubuh.
Kronologi Kejadian dan Motif Masih Didalami
Polisi belum merilis secara resmi kronologi pasti peristiwa pembakaran tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan pesantren, kejadian bermula dari cekcok antar santri yang kemudian berujung aksi kekerasan.
"Pelaku diduga menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban lalu membakarnya. Kami masih mendalami motif di balik perbuatan tersebut," ujar sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya karena belum berwenang memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Viral di Media Sosial, Publik Sorot Penanganan Kasus
Peristiwa yang terjadi tiga bulan lalu ini baru mencuat ke publik setelah sejumlah akun media sosial membagikan informasi dan foto-foto korban. Tagar terkait kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di platform X dan Instagram.
Banyak warganet mempertanyakan mengapa kasus dengan korban jiwa ini tidak segera diungkap ke publik pada saat kejadian. Sebagian pihak juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap apakah ada unsur pembiaran dari pihak pondok pesantren.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB melalui keterangan singkat.
Pihak Pesantren Belum Buka Suara
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola pondok pesantren tempat kejadian belum memberikan pernyataan resmi. Sejumlah upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat tanggapan.
Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah NTB menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan. Kemenag juga akan memeriksa standar operasional prosedur keamanan di pesantren terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama di Indonesia. Sepanjang 2024–2025, setidaknya tercatat lima kasus perundungan berat yang berujung pada kematian atau cacat permanen di sejumlah pondok pesantren.