Pencarian

Legislator Jambi Sesalkan Pejabat Ditjenpas RB Terlibat Narkotika, Dorong Hukuman Maksimal

Senin, 29 Juni 2026 • 19:07:01 WIB
Legislator Jambi Sesalkan Pejabat Ditjenpas RB Terlibat Narkotika, Dorong Hukuman Maksimal
Pejabat Ditjenpas Jambi RB ditangkap terkait kasus peredaran 536 butir pil ekstasi.

JAMBI — Seorang pejabat yang seharusnya menjadi pengayom di lembaga pemasyarakatan justru terjerat kasus narkoba. RB (46), Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi.

RB bukan pelaku tunggal. Ia diamankan bersama dua tersangka lain, RE (48) dan BW (44), dalam jaringan pengedar ekstasi. Dari tangan mereka, polisi menyita 536 butir pil ekstasi yang siap edar.

Reaksi DPRD: Pejabat Harus Jadi Teladan

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasibiallah mengaku prihatin dengan kasus ini. Menurutnya, seorang pejabat di institusi pembinaan masyarakat seharusnya memberi contoh, bukan malah terlibat dalam peredaran narkoba.

"Pejabat mesti jadi teladan. Saya pikir penegakan hukum harus maksimal, kalau tidak siapa yang harus jadi panutan," kata Hapis di Jambi, Senin.

Ia menilai peredaran narkoba di Jambi sudah memasuki fase mengkhawatirkan. Jaringan narkoba tidak hanya beroperasi di kota, tetapi sudah merambah desa-desa terpencil dan menyasar pelajar.

"Penyalahgunaan narkoba sudah sampai ke pelosok peredarannya sangat tinggi, bahkan sampai ke tingkat pelajar. Harapannya semua pihak aparat penegak hukum dan pemerintah lebih agresif," ujarnya.

Sikap Institusi: RB Sudah Diberhentikan Sementara

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Ia memastikan tidak ada upaya melindungi oknum tersebut.

“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama proses hukum berlangsung. Langkah ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ungkap Irwan.

Barang Bukti 536 Butir Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengungkapkan, RB dan dua rekannya ditangkap dalam operasi pengungkapan jaringan pengedar ekstasi. Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 536 butir pil ekstasi.

“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” kata Kombes Dewa.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Polisi terus mendalami jaringan pemasok dan target peredaran narkoba tersebut.

Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks