JAMBI — Sekber PSDH Jambi menilai upaya pencegahan karhutla di kawasan gambut tidak cukup hanya dengan kesiapsiagaan pemadaman. Pembenahan tata kelola kawasan dan sistem hidrologi menjadi kunci agar gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar.
Feri Irawan dari Sekber PSDH Jambi mengatakan, evaluasi menyeluruh diperlukan terhadap pengelolaan kawasan Perhutanan Sosial, terutama di wilayah yang alih fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan lahan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.
Mengapa Gambut di Muaro Jambi Mudah Terbakar?
Menurut Feri, persoalan tata air menjadi aspek paling krusial dalam pengelolaan ekosistem gambut. Ketika kelembapan gambut hilang akibat pengeringan, kawasan tersebut berubah menjadi sangat rentan terhadap api.
"Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak mengurangi fungsi ekologis gambut dan meningkatkan risiko terjadinya karhutla," kata Feri, Kamis (13/8/2026).
Feri menegaskan bahwa sistem hidrologi tidak bisa dikelola hanya berdasarkan batas administrasi, izin, atau konsesi. Secara ekologis, gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang saling terhubung.
"Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin, maupun batas administrasi," ujarnya.
Enam Langkah Perbaikan yang Didorong Sekber PSDH
Untuk memperkuat pencegahan karhutla, Sekber PSDH Jambi mendorong pemerintah melakukan enam langkah strategis. Langkah pertama adalah evaluasi menyeluruh terhadap karhutla di areal Perhutanan Sosial, termasuk mengidentifikasi penyebab dan pola kejadian kebakaran.
Kedua, mengevaluasi pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit serta kesesuaiannya dengan ketentuan dan fungsi ekologis. Ketiga, melakukan audit terhadap kondisi hidrologi gambut yang meliputi tinggi muka air tanah, jaringan kanal, hingga drainase.
Feri menekankan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya menentukan pihak yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Pemeriksaan harus melihat kondisi hidrologi dan perubahan tata air dalam satu bentang alam.
Perhutanan Sosial Harus Sejalan dengan Fungsi Ekologis
Sekber PSDH Jambi menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Perhutanan Sosial yang memberikan akses masyarakat mengelola hutan untuk kesejahteraan. Namun, akses tersebut wajib disertai kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan.
"Evaluasi tidak cukup hanya melihat tutupan lahan dan jenis tanaman, tetapi juga harus mencakup kondisi hidrologi kawasan," tegasnya.
Feri mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam (landscape) dalam evaluasi. Pendekatan ini penting agar penanganan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
"Bagaimana keseluruhan bentang alam ini dikelola agar gambut tetap basah, tidak mudah terbakar, produktif bagi masyarakat, dan tetap menjalankan fungsi ekologisnya?" tutup Feri.