Pencarian

BLT DBHCHT 2026 Cair Bertahap, Pekerja Tembakau Terima Rp 900.000

Senin, 31 Agustus 2026 • 07:11:01 WIB
BLT DBHCHT 2026 Cair Bertahap, Pekerja Tembakau Terima Rp 900.000
Dinas Sosial Kabupaten Gresik mulai membayarkan BLT DBHCHT kepada 263 keluarga penerima manfaat di Kecamatan Dukun.

JAMBI — Salah satu daerah yang sudah bergerak adalah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dinas Sosial setempat mulai membayarkan BLT kepada 263 keluarga penerima manfaat di Kecamatan Dukun. Total yang diterima setiap KPM mencapai Rp 900.000, dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.

Besaran Bantuan dan Wilayah Penerima

Nominal Rp 900.000 yang diterima pekerja tembakau di Gresik merupakan akumulasi dari alokasi Rp 300.000 per bulan. Bantuan diberikan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Tidak semua kecamatan di Gresik menerima bantuan ini. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Umi Khoiroh, menjelaskan bahwa penetapan wilayah penerima berdasarkan luas lahan tembakau.

"Kecamatan Dukun memiliki lebih dari enam hektare lahan tembakau sehingga menjadi salah satu wilayah penerima manfaat," kata Umi Khoiroh dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima

Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan calon penerima BLT DBHCHT. Namun secara umum, sasaran utama adalah pekerja atau buruh tani tembakau yang pendapatannya terdampak oleh kebijakan cukai hasil tembakau.

Beberapa hal yang biasanya menjadi pertimbangan dalam penetapan penerima:

  • Berstatus sebagai pekerja aktif di sektor tembakau, baik buruh tani maupun pekerja pabrik rokok.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau diusulkan oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa.
  • Belum menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Catatan penting: daftar penerima di Gresik berjumlah 263 KPM. Angka ini relatif kecil karena hanya menyasar satu kecamatan. Di luar Gresik, penyaluran BLT DBHCHT mengikuti kebijakan dan anggaran masing-masing kabupaten/kota penghasil tembakau.

Cara Mengecek Status Penerima

Bagi pekerja tembakau yang ingin memastikan apakah namanya masuk daftar penerima, langkah yang bisa dilakukan adalah menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat. Perangkat desa biasanya memiliki daftar usulan calon penerima yang telah diverifikasi.

Selain itu, calon penerima dapat menanyakan langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota tempat tinggalnya. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pengecekan.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada kanal pengecekan online khusus untuk BLT DBHCHT yang tersedia bagi publik. Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme penyaluran dapat diakses melalui kantor Dinas Sosial setempat.

Mekanisme Penyaluran dan Pengaduan

BLT DBHCHT disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah. Di Gresik, pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima, bukan melalui rekening bank. Warga diimbau membawa dokumen kependudukan lengkap saat pengambilan bantuan.

Jika menemukan kendala saat pencairan, atau merasa berhak tetapi tidak tercatat sebagai penerima, warga dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Aduan juga bisa diajukan melalui pemerintah desa untuk diteruskan ke tingkat kabupaten.

Hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang untuk mempermudah pencairan. BLT DBHCHT tidak dipungut biaya apa pun. Jika ada pihak yang meminta imbalan, laporkan ke dinas sosial atau pihak kepolisian terdekat.

Bantuan ini tidak diberikan untuk selamanya. Penyaluran dilakukan berdasarkan periode anggaran yang tersedia dan evaluasi kebutuhan di lapangan. Pekerja yang tahun ini menerima, belum tentu masuk daftar penerima pada periode berikutnya.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: economy.okezone.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks