JAMBI — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Jambi memperkuat pengawasan metrologi di pasar tradisional dengan melakukan tera dan tera ulang terhadap 2.557 unit alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) hingga Agustus 2026. Langkah ini menjadi jaring pengaman bagi pembeli agar tidak dirugikan oleh timbangan atau alat ukur yang tidak akurat dalam transaksi sehari-hari.
JAMBI — Kepastian takaran dalam setiap transaksi jual-beli di pasar tradisional Kota Jambi kini menjadi perhatian serius pemerintah kota. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal DPP Kota Jambi mencatat capaian tera dan tera ulang telah menyentuh 2.557 unit UTTP hingga bulan Agustus 2026, atau lebih dari setengah dari total target tahunan sebanyak 4.372 unit.
Kegiatan ini menyasar alat-alat yang digunakan pedagang di sejumlah pasar tradisional, mulai dari timbangan, takaran, hingga perlengkapan ukur lainnya. Kepala UPTD Metrologi Legal DPP Kota Jambi, Bambang, menyebut pelaksanaan dilakukan secara rutin dan berkala sepanjang tahun.
Jaminan Takaran untuk Pembeli di Pasar
Tera dan tera ulang bukan sekadar formalitas administrasi. Bambang menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan setiap alat ukur yang dipakai dalam transaksi perdagangan memberikan hasil pengukuran yang benar.
Bagi pedagang atau pemilik UTTP, kegiatan ini merupakan kewajiban yang melekat. Hal itu sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak menerima barang dengan jumlah yang tidak sesuai.
“Tera dan tera ulang sudah dilakukan sebanyak 2.557 unit UTTP sampai bulan Agustus di sejumlah pasar tradisional,” kata Bambang di Jambi, Rabu.
Setiap alat yang telah melalui proses tera ulang akan mendapatkan tanda sah berupa surat keterangan dan segel timah yang dibubuhkan pada alat. Tanda ini memiliki masa berlaku selama satu tahun, sehingga pedagang wajib melakukan perpanjangan secara berkala.
Layanan Gratis, Warga Diminta Aktif Mengawasi
Untuk mendorong kepatuhan pedagang, DPP Kota Jambi menghadirkan layanan tera dan tera ulang tanpa dipungut biaya retribusi alias gratis. Pelayanan ini dilaksanakan langsung melalui sidang tera oleh petugas yang berkeliling secara berkala ke pasar-pasar tradisional di wilayah Kota Jambi.
Di luar peran petugas, Bambang mengajak pembeli turut berperan dalam pengawasan. Masyarakat diminta lebih kritis saat bertransaksi dan memastikan pedagang menggunakan alat ukur yang bertanda tera sah.
“Pembeli ketika melakukan transaksi di pasar harus lebih kritis untuk memastikan pedagang menggunakan alat ukur yang bertanda tera sah,” ujarnya.
Saluran Aduan Jika Temukan Alat Ukur Bermasalah
Jika warga menemukan alat ukur yang diragukan keakuratannya, mereka tidak perlu ragu untuk melapor. DPP Kota Jambi atau UPTD Metrologi Legal membuka ruang pengaduan yang akan ditindaklanjuti dengan pengawasan langsung ke lokasi yang diadukan.
“Masyarakat bisa mengajukan pengaduan jika ada hal yang meragukan dan petugas akan menindak lanjuti dengan melakukan pengawasan ke tempat yang menjadi pengaduan masyarakat,” kata Bambang.
Pengawasan yang berkelanjutan ini diharapkan mampu menekan potensi kecurangan dalam penggunaan alat ukur, sehingga baik konsumen maupun pedagang yang jujur sama-sama terlindungi dari potensi kerugian. DPP Kota Jambi menargetkan seluruh 4.372 unit UTTP dapat menjalani tera ulang sebelum akhir tahun 2026.