JAMBI — Polemik status tanah di kawasan Kota Baru dan Alam Barajo, Kota Jambi, memasuki babak baru. DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi sepakat mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ribuan warga pemilik sertifikat tanah terus mendesak pencabutan pemblokiran di zona merah tersebut.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Menurutnya, sejak awal DPRD bersama pemkot berada di barisan terdepan memperjuangkan kepastian hukum bagi warga.
"Kami meminta kejelasan terhadap nasib warga yang terdampak di Kota Baru dan Alam Barajo. Namun, memang prosesnya harus melalui birokrasi yang panjang, sehingga tidak bisa diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan," ujarnya usai menerima aksi unjuk rasa warga, Selasa (2/6/2026).
Luas Lahan Terdampak Capai 300 Hektare
Kemas Faried menyebutkan, total lahan yang terdampak persoalan ini diperkirakan mencapai 300 hektare. Kawasan tersebut kini menjadi permukiman padat penduduk yang diklaim sebagai aset milik negara oleh pemerintah pusat.
"Kawasan itu meliputi wilayah permukiman masyarakat yang saat ini diklaim sebagai aset milik negara. Karena itu, kami berharap ada solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.
Pansus Zona Merah Sudah Koordinasi dengan DJKN hingga Kementerian ATR/BPN
DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah telah melakukan berbagai upaya. Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pertamina, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kami sudah mengunjungi DJKN, Pertamina, dan Pansus juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Hari ini masyarakat yang hadir menuntut agar dilakukan pencabutan pemblokiran terhadap kawasan Zona Merah," kata Kemas Faried.
Apa Isi Surat untuk Presiden Prabowo?
Hasil pertemuan antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan warga menghasilkan kesepakatan untuk menyurati Presiden secara langsung. Surat tersebut berisi permohonan perhatian dan penyelesaian terhadap persoalan tanah yang telah berlangsung lama.
"Hari ini kami sepakat bersama Pemerintah Kota Jambi untuk menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Dalam proses selanjutnya, DJKN dan KPKNL akan melakukan evaluasi serta investigasi terhadap tanah-tanah yang bermasalah agar proses pemblokiran ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Warga Desak Pencabutan Pemblokiran SHM
Desakan utama dari masyarakat saat ini adalah pencabutan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka miliki. Dengan dicabutnya blokir, warga berharap bisa kembali memperoleh kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka tempati dan miliki selama ini.
"Kami berjuang bersama-sama. Mudah-mudahan Presiden memiliki pertimbangan yang arif dan bijaksana demi kepentingan masyarakat Kota Jambi," harap Kemas Faried. (*)