JAMBI — Langkah preventif merawat sertifikat tanah dinilai krusial. Selain memberikan kepastian hukum, penyimpanan dokumen secara benar menghindarkan pemilik tanah dari potensi konflik pertanahan atau sengketa hukum di masa mendatang.
Kantah Kota Jambi menekankan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang harus diperlakukan seperti dokumen resmi negara lainnya. Risiko basah, terbakar, atau hilang bisa berujung pada proses pengurusan ulang yang panjang dan berbiaya.
Komitmen Wilayah Bebas Korupsi di Pelayanan Pertanahan
Sejalan dengan imbauan keamanan dokumen, Kantah Kota Jambi saat ini gencar mewujudkan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Upaya ini bertujuan menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi. Masyarakat diimbau turut mendukung transformasi ini dengan tiga langkah konkret.
Tiga Cara Warga Dukung Pelayanan Bersih di BPN
Pertama, urus dokumen secara mandiri. Masyarakat diminta mengurus sertifikat atau layanan pertanahan lainnya langsung di loket resmi tanpa perantara atau calo. Kedua, manfaatkan layanan digital dengan menggunakan aplikasi resmi BPN untuk mengecek berkas dan informasi pertanahan secara mandiri.
Ketiga, proaktif melaporkan pelanggaran. Warga diminta membantu menjaga integritas pelayanan dengan melaporkan tindakan tidak sesuai prosedur jika menemukannya di lapangan.
“Melindungi sertifikat tanah hari ini adalah investasi keamanan aset Anda di masa depan,” demikian pernyataan resmi Kantah Kota Jambi. Dukungan terhadap pelayanan BPN yang bersih disebut sebagai langkah bersama demi kenyamanan seluruh masyarakat Kota Jambi.