JAMBI — Koalisi jaksa agung negara bagian Amerika Serikat meningkatkan tekanan hukum terhadap OpenAI. Berdasarkan laporan The Wall Street Journal pada Jumat (12/6), perusahaan yang mengembangkan ChatGPT itu menerima subpoena yang berisi permintaan dokumen dan informasi terkait aktivitas bisnisnya. Jaksa Agung New York disebut sebagai pihak yang mengirimkan surat panggilan tersebut.
Dokumen Apa yang Diminta?
Subpoena yang beredar meminta OpenAI menyerahkan dokumentasi menyeluruh. Mulai dari strategi periklanan, data keterlibatan dan retensi pengguna, hingga cara perusahaan menangani informasi kesehatan pengguna. Lebih spesifik, jaksa agung juga ingin mengetahui aktivitas OpenAI yang berkaitan dengan pengguna di bawah umur dan pengguna lanjut usia.
Selain itu, penyelidikan juga menyasar model deep learning milik OpenAI dan kebijakan internal perusahaan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah fenomena sycophancy, yakni kecenderungan model AI untuk selalu setuju dengan pengguna demi menyenangkan mereka, yang dinilai bisa berbahaya dalam konteks tertentu.
Respons OpenAI: Siap Bekerja Sama
Menanggapi penyelidikan ini, juru bicara OpenAI menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif. "AI adalah teknologi baru dan kuat, dan kami bekerja setiap hari untuk menghadirkan manfaatnya bagi masyarakat secara bertanggung jawab," kata sang juru bicara kepada The Wall Street Journal.
"Kami menanggapi dengan serius kekhawatiran yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian dan berniat untuk terlibat secara konstruktif dengan kantor mereka," tambahnya.
Bukan yang Pertama Kali: Rentetan Tekanan Hukum
Langkah ini bukanlah kejutan. Sepanjang tahun lalu, regulator di berbagai negara bagian sudah mulai bergerak. Pada 2024, sebanyak 44 jaksa agung mengirimkan surat kepada Meta, Google, Apple, Microsoft, OpenAI, Anthropic, Perplexity AI, dan xAI. Isinya sama: mendesak mereka melindungi anak-anak dari interaksi berbahaya dengan chatbot.
Tekanan semakin nyata pada April 2025. Jaksa Agung Florida, James Ulthmeier, membuka investigasi kriminal terhadap OpenAI setelah pelaku penembakan massal di Florida State University diketahui menggunakan ChatGPT. Kasus ini menjadi pemicu kekhawatiran publik tentang penyalahgunaan AI untuk tindakan kriminal.
Gugatan Kematian dan IPO di Tengah Badai
Di sisi lain, OpenAI juga menghadapi gugatan hukum perdata. Seorang orang tua menggugat perusahaan tersebut atas kematian putrinya yang bunuh diri. Dalam gugatan wrongful death itu, disebutkan bahwa sang anak telah bercerita tentang keinginan bunuh diri kepada chatbot selama berbulan-bulan sebelum akhirnya meninggal. OpenAI dituding tidak memberikan peringatan kepada pihak keluarga atau otoritas.
Di tengah berbagai tekanan hukum, OpenAI justru mengambil langkah besar di pasar modal. Beberapa hari sebelum subpoena dikirim, perusahaan resmi mengajukan dokumen ke Securities and Exchange Commission (SEC) untuk melantai di bursa (go public). Meski demikian, jadwal dan harga penawaran saham perdana masih belum ditentukan.
Bagi pengguna teknologi di Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Regulasi AI di Amerika Serikat kerap menjadi preseden bagi kebijakan di negara lain, termasuk Indonesia yang saat ini tengah menyusun aturan etika kecerdasan buatan. Keamanan data pengguna, perlindungan anak, dan transparansi model AI menjadi isu yang tidak bisa diabaikan lagi oleh para pengembang platform digital.