JAMBI — Struktur belanja daerah Provinsi Jambi masih timpang. Data APBD 2026 menunjukkan dari total belanja Rp3,843 triliun, belanja pegawai—termasuk tunjangan guru dari Transfer ke Daerah (TKD)—menyentuh angka Rp1,641 triliun. Proporsi ini setara 42,70 persen, jauh di atas ambang batas 30 persen yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selisih yang harus dipangkas mencapai Rp488,13 miliar atau 12,70 poin persentase jika seluruh komponen diperhitungkan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan penyesuaian tidak boleh dilakukan secara gegabah.
“Yang kita dorong bukan pengurangan hak pegawai, bukan pula kebijakan pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pelayanan publik. Yang harus dilakukan adalah penataan fiskal secara bertahap agar APBD Provinsi Jambi memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Ivan Wirata.
Batas Aman Rp1,153 Triliun, Realitas di Lapangan Rp1,641 Triliun
Berdasarkan regulasi, maksimal belanja pegawai yang diperbolehkan untuk APBD sebesar Rp3,843 triliun adalah sekitar Rp1,153 triliun. Realisasi saat ini menunjukkan kelebihan signifikan. Bahkan jika komponen tunjangan guru melalui TKD sebesar Rp267,984 miliar tidak diperhitungkan, porsinya masih 35,73 persen atau setara Rp1,373 triliun—masih di atas batas.
Artinya, terdapat selisih Rp220,14 miliar untuk belanja pegawai di luar TKD. Kondisi ini dinilai mengancam kapasitas fiskal daerah untuk membiayai proyek infrastruktur dan layanan dasar.
Lima Langkah Penataan yang Didorong DPRD
DPRD Provinsi Jambi mengusulkan sejumlah langkah strategis. Pertama, pengendalian pertumbuhan belanja pegawai secara bertahap. Kedua, penataan kebutuhan ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Ketiga, efisiensi struktur dan komposisi belanja pegawai. Keempat, optimalisasi sistem belanja berbasis kinerja. Kelima, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperluas ruang fiskal.
“Diperlukan langkah-langkah yang terencana sehingga penyesuaian ini tidak mengganggu kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, rumah sakit, maupun pelayanan dasar lainnya kepada masyarakat,” ujar Ivan.
Matriks Rinci Belanja Pegawai Diminta Segera Disusun
DPRD juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat matriks rinci komponen belanja pegawai. Pemisahan antara belanja pegawai reguler, PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga tunjangan guru melalui TKD harus transparan.
“Kita ingin seluruh perhitungan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Setelah itu baru disusun skema penyesuaian yang adil, terukur, dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Reformasi Fiskal Kunci Pembangunan Jambi ke Depan
Ivan menilai keberhasilan penataan belanja pegawai akan menjadi kunci penguatan kapasitas fiskal daerah. Dengan ruang fiskal yang lebih luas, APBD Provinsi Jambi diharapkan mampu membiayai pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pengendalian banjir, ketahanan pangan, serta program penciptaan lapangan kerja.
“Postur belanja pegawai Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 memang masih berada di atas batas 30 persen. Karena itu, diperlukan penyesuaian fiskal secara bertahap agar ruang pembangunan daerah semakin kuat dan manfaat APBD dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tutupnya.