Pencarian

Kantor Pertanahan Kota Jambi Siapkan Standar Layanan Hadapi Penilaian Maladministrasi Ombudsman 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 • 15:30:31 WIB
Kantor Pertanahan Kota Jambi Siapkan Standar Layanan Hadapi Penilaian Maladministrasi Ombudsman 2026
Kantor Pertanahan Kota Jambi menyatakan kesiapan menghadapi penilaian potensi maladministrasi oleh Ombudsman RI pada 2026 dalam Entry Meeting Opini Pengawasan di Jambi.

JAMBI — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jambi memastikan diri siap menghadapi mekanisme penilaian potensi maladministrasi yang bakal dilakukan Ombudsman RI pada 2026. Kesiapan ini mengemuka dalam Entry Meeting Opini Pengawasan yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, sebuah forum yang dihadiri jajaran instansi vertikal dan perangkat daerah se-Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI memaparkan arah kebijakan, mekanisme kerja, hingga indikator penilaian yang menjadi pedoman evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kantah Kota Jambi menempatkan forum ini sebagai momentum untuk mengukur ulang kualitas layanan yang selama ini berjalan.

Fokus pada Standar Pelayanan dan Aturan

Langkah konkret yang diutamakan Kantah Kota Jambi dalam menyongsong penilaian tersebut adalah penerapan standar pelayanan yang optimal dan sesuai aturan. Hal ini dinilai krusial karena sektor pertanahan kerap bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari urusan sertifikat hingga sengketa lahan.

Komitmen ini bukan sekadar formalitas. Dalam forum yang sama, Kantah Kota Jambi menyatakan akan terus mengoptimalkan kualitas layanan di bidang pertanahan sebagai wujud dukungan terhadap agenda nasional pencegahan maladministrasi.

Sinergi Lintas Sektor untuk Pelayanan Publik

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi ini berfungsi sebagai tahapan pendahuluan untuk mengawali proses penilaian. Tujuannya menyelaraskan persepsi dan memperkuat komitmen kolektif instansi pemerintah dalam menghadirkan layanan yang berpusat pada kepentingan masyarakat.

Hadirnya unsur instansi vertikal dan perangkat daerah dalam satu forum menandakan pengawasan ini berjalan lintas sektor. Bagi Kantah Kota Jambi, partisipasi dalam entry meeting menjadi sarana untuk memastikan seluruh proses layanan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Apa yang Dinilai Ombudsman?

Ombudsman RI selama ini menggunakan indikator kepatuhan terhadap standar pelayanan dan prinsip pelayanan publik dalam menilai potensi maladministrasi. Indikator tersebut mencakup prosedur, waktu penyelesaian, biaya, hingga perilaku petugas dalam melayani masyarakat.

Melalui penilaian ini, Kantah Kota Jambi diharapkan mampu menjaga konsistensi kinerja, terutama dalam hal kecepatan pelayanan dan kepastian hukum bagi warga yang mengurus dokumen pertanahan. Evaluasi pada 2026 nanti akan menjadi ukuran sejauh mana perbaikan layanan benar-benar dirasakan publik.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks