Pencarian

Komisi I DPRD Sungai Penuh Minta Penataan Kepala Sekolah Transparan dan Sesuai Regulasi

Rabu, 07 Oktober 2026 • 20:27:56 WIB
Komisi I DPRD Sungai Penuh Minta Penataan Kepala Sekolah Transparan dan Sesuai Regulasi

SUNGAI PENUH – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rabu (7/10). Rapat tersebut membahas mekanisme pengangkatan, penugasan hingga pergantian kepala sekolah, khususnya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Haidir, SE., dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM., bersama jajaran Dinas Pendidikan.

Dalam hearing tersebut, Komisi I meminta penjelasan secara menyeluruh terkait mekanisme penataan dan penugasan kepala sekolah yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa proses pengangkatan, penugasan maupun pergantian kepala sekolah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Dalam pengelolaan dan penataan kepala sekolah, pengawas sekolah serta tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan juga menggunakan SIM KSPSTK sebagai salah satu sistem pendukung administrasi dan penataan. Data yang terdapat dalam sistem tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan pengangkatan, penugasan dan pergantian kepala sekolah tidak dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi, melainkan mengacu pada regulasi serta kebutuhan organisasi dan satuan pendidikan.

Pergantian kepala sekolah yang sebelumnya menjabat disebut merupakan bagian dari proses penataan organisasi. Sementara penugasan kepala sekolah yang baru dilakukan untuk memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan dengan baik.

Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Salah satunya meminta agar seluruh proses penugasan kepala sekolah benar-benar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi I juga menekankan pentingnya memperhatikan persyaratan kompetensi calon kepala sekolah, termasuk aspek pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikat yang dipersyaratkan.

Selain itu, Dinas Pendidikan didorong memberikan ruang yang lebih luas kepada para guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

Komisi I juga meminta komunikasi dan koordinasi antara DPRD, khususnya Komisi I sebagai mitra kerja, dengan Dinas Pendidikan terus diperkuat, terutama dalam pembahasan kebijakan strategis di bidang pendidikan.

Tak kalah penting, Komisi I mengingatkan agar setiap kebijakan terkait penataan dan penugasan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan tetap dilaksanakan secara cermat dan sesuai regulasi. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan.

Melalui RDP tersebut, Komisi I berharap penataan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh tidak hanya memenuhi kebutuhan organisasi, tetapi juga mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, kompetensi, profesionalisme, serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Dengan demikian, kebijakan penugasan kepala sekolah diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan mutu pendidikan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks