JAMBI — Ribuan ASN di lingkungan Pemkot Jambi harus bersiap dengan rutinitas baru. Mulai 2 Juni 2026, jam masuk kerja mereka digeser 15 menit lebih awal atau lebih lambat dari biasanya, tergantung unit kerja masing-masing. Namun, yang paling menarik perhatian adalah kewajiban melaporkan momen sarapan bersama anak dan istri melalui aplikasi E-Kinerja.
Aktivitas Pagi Jadi Laporan Kinerja
Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan, kebijakan ini lahir dari evaluasi terhadap persoalan sosial yang dinilai tidak terlepas dari lemahnya peran orang tua. "Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Dokumentasi aktivitas pagi—mulai dari sarapan, mengantar anak ke sekolah, hingga olahraga bagi yang belum memiliki anak—wajib diunggah ke aplikasi E-Kinerja. "Salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya," tegas Maulana.
Pola Kerja Baru: 5 Hari vs 6 Hari
Pemkot Jambi menerapkan dua pola kerja berbeda. Untuk ASN di bagian administrasi dan non-pelayanan langsung, berlaku sistem lima hari kerja. Sementara itu, perangkat daerah yang melayani masyarakat secara langsung—seperti puskesmas, kelurahan, dan unit pelayanan publik—tetap menerapkan enam hari kerja (Senin hingga Sabtu) sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Meski jam masuk berubah, total jam kerja ASN tetap sesuai ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per pekan. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengurai Macet Pagi Hari
Selain urusan keluarga, kebijakan ini juga menyasar masalah klasik warga Kota Jambi: kemacetan. Wali Kota menyebut pergeseran 15 menit diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan saat jam sibuk pagi, terutama saat orang tua mengantar anak ke sekolah dan ASN berangkat kerja. "Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas," katanya.
Apa Sanksi Jika Tak Lapor Selfie Keluarga?
Pemkot Jambi belum merinci sanksi bagi ASN yang tidak mendokumentasikan aktivitas pagi. Namun, karena laporan ini masuk ke dalam aplikasi E-Kinerja, maka secara otomatis akan mempengaruhi penilaian kinerja harian pegawai. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.